Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Alhamdulillah bertemu lagi dengan saya, yang kali ini mau sharing tentang Kelas Ramadhan yang saya sedang ikuti yang diadakan oleh @muamalah.muslimah melalui WhatsApp
Berhubung masih hangat di 10 hari kedua Ramadhan 1441 H, saya mau sharing satu materi tentang FIQH RAMADHAN dan Hukum-hukum syara yang terkait diseputar bulan Ramadhan
semoga bisa menjadi pengikat ilmu dan bermanfaat untuk teman-teman yang membacanya
Kita mulai dengan Bismillahirrahmanirrahiim...
FIQH RAMADHAN
bersama Ustadzah Meti Astuti, SEI., MEK
#KelasRamadhanMaghfirah
Fiqh Ramadhan adalah Hukum² Syara' yg berkaitan dgn bulan Ramadhan, seperti Hukum² Ibadah, Muamalah, dll termasuk juga Hukum² Syara' yang diamalkan dibulan Sya'ban dan bulan Syawal
Part 1
1. PUASA SUNNAH SYA'BAN
- Haram kecuali sudah terbiasa puasa sunnah sebelumnya atau melakukan puasa wajib (qadha puasa ramadhan) atau puasa nadzar
- Dalil : H.R Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa'i, Ibnu Majah, dari Abu Hurairah
.
2. RUKYATUL HILAL
.
3. PUASA RAMADHAN
° Menetapkan niat di malam hari
° Dapat dilakukan setiap malam atau 1x untuk 1 bulan penuh
2. SAHUR dan BERBUKA
° Sahur adalah Sunnah
° Menurut Imam 4 Madzhab :
6. MENYEGERAKAN ZAKAT MAL
- Wajib Kifayah
- Dalil : H.R Bukhari no. 1810, H.R Muslim no. 1080
.
3. PUASA RAMADHAN
- Hukumnya : Wajib
- Kaidah Puasa Ramadhan :
° Menetapkan niat di malam hari
° Dapat dilakukan setiap malam atau 1x untuk 1 bulan penuh
2. SAHUR dan BERBUKA
° Sahur adalah Sunnah
° Menurut Imam 4 Madzhab :
Mengakhirkan waktu sahur adalah keutamaan sampai munculnya Fajr Shaddiq (waktu shubuh sdh masuk)
° Bagaimana Hukumnya mengganti Puasa Ramadhan dengan Fidyah bagi relawan Covid19
° Bagaimana Hukumnya mengganti Puasa Ramadhan dengan Fidyah bagi relawan Covid19
- Hukum nya : Tidak boleh
- Karena Hukum syariat sudah menjelaskan syarat Puasa yang bisa diganti dengan membayar fidyah sbb :
° Orang yg tidak mampu berpuasa baik laki² ataupun perempuan karena sudah lanjut usia dan orang yang sakit yang tidak bisa dharapkan kesembuhannya (Q.S 2:184)
° Orang yg sdh meninggal. Ahli warisnya membayarkan Fidhyah atas namanya
Dengan demikian relawan covid19 wajib berpuasa, dan jika terpaparpun masuk ke dalam sakit yang tetap berharap pada kesembuhan sehingga jika sudah sehat harus mengqadha puasa KECUALI akhirnya meninggal dunia, maka ahli waris bisa membayarkan fidyah atas namanya
.
4. QIYAM RAMADHAN & LAILATUL QADR
Hal ini mengisyaratkan kepada kamu muslimin untuk tetap giat beribadah di 10 malam terakhir tanpa mengejar atau mengkhususkan 1 malam saja (yaitu lailatul qadr)
° Syariat : Berdiam diri sejenak dimasjid dlm kondisi yg dkhususkan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT
° Hukumnya Sunnah
° Dilakukan di Masjid (secara umum) atau di rumah² yg layak disematkan kata masjid
° I'tikaf bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun tetapi lebih utama di 10 malam terakhir bulan Ramadhan
° Melakukan I'tikaf tidak ada batasan waktu minimal 1 hari
° Sah melakukan i'tikaf tanpa didahului puasa karena merupakan ibadah yg terpisah
° Wanita sah ber i'tikaf jika mendapat ijin suami, terpisah dgn jamaah laki² dan ditemani mahram
- Karena Hukum syariat sudah menjelaskan syarat Puasa yang bisa diganti dengan membayar fidyah sbb :
° Orang yg tidak mampu berpuasa baik laki² ataupun perempuan karena sudah lanjut usia dan orang yang sakit yang tidak bisa dharapkan kesembuhannya (Q.S 2:184)
° Orang yg sdh meninggal. Ahli warisnya membayarkan Fidhyah atas namanya
Dengan demikian relawan covid19 wajib berpuasa, dan jika terpaparpun masuk ke dalam sakit yang tetap berharap pada kesembuhan sehingga jika sudah sehat harus mengqadha puasa KECUALI akhirnya meninggal dunia, maka ahli waris bisa membayarkan fidyah atas namanya
.
4. QIYAM RAMADHAN & LAILATUL QADR
- Ciri Lailatul Qadr :
Hal ini mengisyaratkan kepada kamu muslimin untuk tetap giat beribadah di 10 malam terakhir tanpa mengejar atau mengkhususkan 1 malam saja (yaitu lailatul qadr)
- I'TIKAF
° Syariat : Berdiam diri sejenak dimasjid dlm kondisi yg dkhususkan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT
° Hukumnya Sunnah
° Dilakukan di Masjid (secara umum) atau di rumah² yg layak disematkan kata masjid
° I'tikaf bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun tetapi lebih utama di 10 malam terakhir bulan Ramadhan
° Melakukan I'tikaf tidak ada batasan waktu minimal 1 hari
° Sah melakukan i'tikaf tanpa didahului puasa karena merupakan ibadah yg terpisah
° Wanita sah ber i'tikaf jika mendapat ijin suami, terpisah dgn jamaah laki² dan ditemani mahram
.
5. MEMBAYAR ZAKAT FITRAH sebelum Ramadhan
5. MEMBAYAR ZAKAT FITRAH sebelum Ramadhan
- Hukumnya : Tidak Boleh
- Karena belum terdapat SEBAB yg disyariatkan untuk pembayaran zakat fitrah, yaitu Berpuasa Ramadhan atau Berbuka (Syawal)
- Yang BOLEH adalah jika dilakukan di Awal Ramadhan atau sudah ada sebab berbuka yaitu Syawal
- WAKTU pembayaran Zakat Fitrah : Sejak matahari terbenam memasuki awal Ramadhan hingga selesainya Sholat Idul Fitri
Part 2
- Hukumnya boleh selama harta sudah mencapai batas NISHAB walaupun blm berlalu haul (1 thn)
- Dalil : Hadits dari Ali bin Abi Thalib r.a, ia berkata :
- Bolehkah diberikan kepada Non Muslim?
- Syekh Abdul Qadim Zallum mengatakan Zakat hanya diberikan kepada muallaf yg sdh muslim
.
7. SHADAQAH di bulan Ramadhan
.
8. SHOLAT TARAWIH dirumah
"Dan boleh dilakukan sendiri ataupun berjamaah"
.
9. MENUKAR UANG yg tidak senilai
- Taqaabudh (kontan)
- Berapapun nilai yang ditukarkan ke bank, uang jasa nya tetap sama
.
10. SHOLAT IDUL FITRI dirumah
- Wabah
Boleh dikerjakan dirumah dlm kondisi sendiri/berjamaah
.
7. SHADAQAH di bulan Ramadhan
- Hukumnya : Sunnah namun disebaik²nya waktu adalah bulan Ramadhan
- Bolehkah diberikan kepada Non Muslim?
.
8. SHOLAT TARAWIH dirumah
- Sholat Tarawih BOLEH dilakukan di rumah baik sendiri ataupun berjamaah
- Dalil : Imam Nawawi, Al Majmuu' 3/526
"Dan boleh dilakukan sendiri ataupun berjamaah"
.
9. MENUKAR UANG yg tidak senilai
- Tukar menukar uang yang tidak senilai hukumnya HARAM karena Riba
- Hal ini dikarenakan uang termasuk salah satu barang ribawi yang mempunyai syarat pertukaran nya sbb :
- Taqaabudh (kontan)
- Uang jasa boleh diberikan kepada sesorang yg menukar uang jika :
- Berapapun nilai yang ditukarkan ke bank, uang jasa nya tetap sama
.
10. SHOLAT IDUL FITRI dirumah
- Sholat Idul Fitri hukumnya Sunnah Muakad
- Menurut madzhab Imam Syafi'i dikerjakan di musholla (tanah lapang) atau dimasjid - Imam Nawawi, Al Majmuu' 5/5
- Namun jika ada suatu udzur, misal :
- Wabah
Boleh dikerjakan dirumah dlm kondisi sendiri/berjamaah
- Menurut dalil dari Imam Muzani (murid Imam syafi'i) dlm kitab Mukhtasor Al Umm (8/125)
Mohon maaf jika ada kekurangan
Semoga bermanfaat untuk teman-teman semua
Imam Syafi'i berkata ILMU adalah buruan dan TULISAN adalah ikatannya. Ikatlah buruanmu dengan tali yang kuat
Sampai bertemu lagi di sharing berikutnya
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Komentar